Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 25-01-2018 — Putus : 23-01-2018 — Upload : 25-01-2018
Putusan PT BANTEN Nomor 2/PID.SUS-TPK/2017/PT BTN
Tanggal 23 Januari 2018 — Nama Lengkap : ROHMAN Bin ARJAYA; Tempat Lahir : Pandeglang; Umur / Tanggal Lahir : 43 tahun / 26 September 1973; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kp.Cikayas Rt.01/01 Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta; II. Nama Lengkap : ELVIE SUKAESIH, S.Pd Binti H. SANTAYA; Tempat Lahir : Pandeglang; Umur / Tanggal Lahir : 41 tahun / 10 Juli 1976; Jenis Kelamin : Perempuan; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Kp.Cikayas Rt.01/01 Desa Cikayas, Kecamatan Angsana, Kabupaten Pandeglang; Agama : Islam; Pekerjaan : Wiraswasta;
13248
  • ROHMAN Bin ARJAYA dan Terdakwa II ELVIE SUKAESIH,S.Pd Binti H.SANTAYA tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair;2. Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I ROHMAN Bin ARJAYA dan Terdakwa II ELVIE SUKAESIH, S.Pd Binti H.
    ELVI SUKAESIH, SPd BINTI H.SANTAYA untuk Membuat Proposal dan Dokumen tersebut lalu Terdakwa I.ROHMAN BIN ARJAYA dan Terdakwa II.
    ELV SUKAESIH, SPd BINTI H.SANTAYA menyuruh Saksi MAHMUDIN untuk membuat Proposal danDokumen tersebut, setelah Proposal dan Dokumen tersebut dibuat lalu ParaMajelis Taklim tersebut menanda tangani Proposal dan Dokumen tersebutselanjutnya semua Proposal dan Dokumen diberikan ke Saksi ARIFIN yangseterusnya Saksi ARIFIN memberikan proposal dan dokumen tersebutkepada Saksi DRS. H. ASEP SAIFUDIN yang selanjutnya Saksi DRS.
    ELVI SUKAESIH, SPd BINTI H.SANTAYA menyuruh Saksi MAHMUDIN untuk membuat Proposal danDokumen tersebut, setelah Proposal dan Dokumen tersebut dibuat lalu ParaMajelis Taklim tersebut menanda tangani Proposal dan Dokumen tersebutselanjutnya semua Proposal dan Dokumen diberikan ke Saksi ARIFIN yangseterusnya Saksi ARIFIN memberikan proposal dan dokumen tersebutkepada Saksi DRS. H. ASEP SAIFUDIN yang selanjutnya Saksi DRS.
    ROHMAN Bin ARJAYA dan Terdakwa IlELVIE SUKAESIH,S.Pd Binti H.SANTAYA tidak terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsisebagaimana dakwaan primair;Membebaskan para Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primairtersebut;Menyatakan Terdakwa ROHMAN' Bin ARJAYA dan Terdakwa IlELVIE SUKAESIH, S.Pd Binti H.
Putus : 09-11-2017 — Upload : 20-04-2018
Putusan PN SERANG Nomor 25/PID.SUS-TPK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — 1. ROHMAN BIN ARJAYA 2. ELVIE SUKAESIH, S .Pd
12827
  • Uang tunai sebesar Rp.18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) titipan dari Terdakwa Rohman Bin Arjaya dan Terdakwa Elvie Sukaesih,S.Pd Binti H.Santaya sebagai uang pengganti disetor ke kas negara setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap ; 10. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) ;