Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 04-10-2018 — Putus : 04-12-2018 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN DEMAK Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Dmk
Tanggal 4 Desember 2018 — Penuntut Umum:
DYAH BUDI ASTUTI, S.H.
Terdakwa:
ARISTIONO Alias BAGONG Bin H. SUYANTO
183
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa ARISTIONO als BAGONG bin H.SUYANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum ;
    2. Membebaskan Terdakwa ARISTIONO als BAGONG bin H.SUYANTO oleh karena itu dalam dakwaan primair tersebut ;
    3. Menyatakan terdakwa