Ditemukan 1 data
AGUNG WIBOWO, SH
Terdakwa:
H. MAWARDI Bin H. SYAKHRIL
77 — 31
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa H.MAWARDI BIN H.SYAKHRIL telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa ijin Memperjual belikan Bahan Berbahaya ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
MAWARDI Bin H.SYAKHRIL dengan pidana Denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)Halaman 1 dari 25. Putusan Nomor 321/Pid.Sus/2017/PN Blinapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurunganselama 5 (lima) BULAN;3.