Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 6/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Terbanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Pembanding/Terdakwa : H.MUHAMMAD HILMI APDANIE Bin H.M.HIFNIE Diwakili Oleh : MUHAMAD PAZRI, S.H., M.H, DKK
395204
  • MUHAMMAD HILMI APDANIE;
    346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran keperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal 1-3-2017;
    347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorgan Porprov, tanda tangan WINDY;
    MUHAMMAD HILMIAPDANIE;346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayarankeperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal132017;347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong,uang sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu Rupiah), untukpembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorganPorprov, tanda tangan WINDY;348) 1 (Satu) lembar kwitansi telah diterima dari Ketua KONI, uangsebesar Rp.
    MUHAMMAD HILMIAPDANIE;346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayarankeperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal132017;347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong,uang sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu Rupiah), untukHalaman 139 dari 210 Putusan Nomor 6/PID.SUSTPK/2021/PT BJM.pembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorganPorprov, tanda tangan WINDY;348) 1 (Satu) lembar
    MUHAMMAD HILMIAPDANIE;346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesarRp.2.500.000, (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayarankeperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal132017;347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong,uang sebesar Rp.800.000, (delapan ratus ribu Rupiah), untukpembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorganPorprov, tanda tangan WINDY;348) 1 (Satu) lembar kwitansi telah diterima dari Ketua KONI, uangHalaman 195
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Terdakwa : IRWAN WAHYUDI, Amd bin M. SANUSI AMAN
1970
  • MUHAMMAD HILMI APDANIE;
    346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran keperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal 1-3-2017;
    347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorgan Porprov
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Terdakwa : IRWAN WAHYUDI, Amd bin M. SANUSI AMAN
1370
  • MUHAMMAD HILMI APDANIE;
    346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran keperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal 1-3-2017;
    347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorgan Porprov
Register : 03-09-2021 — Putus : 04-10-2021 — Upload : 29-04-2024
Putusan PT BANJARMASIN Nomor 5/PID.SUS-TPK/2021/PT BJM
Tanggal 4 Oktober 2021 — Pembanding/Penuntut Umum : JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terbanding/Terdakwa : IRWAN WAHYUDI, Amd bin M. SANUSI AMAN
9861
  • MUHAMMAD HILMI APDANIE;
    346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran keperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal 1-3-2017;
    347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorgan Porprov
Register : 10-03-2021 — Putus : 16-08-2021 — Upload : 29-12-2021
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2021/PN Bjm
Tanggal 16 Agustus 2021 — Penuntut Umum:
JHONSON EVENDI TAMBUNAN, SH
Terdakwa:
H.MUHAMMAD HILMI APDANIE Bin H.M.HIFNIE
27859
  • MUHAMMAD HILMI APDANIE;
346) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari, uang sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran keperluan ke Koni Provinsi, tanda tangan H.YUSRIAH, tanggal 1-3-2017;
347) 1 (satu) lembar kwitansi telah diterima dari KONI Tabalong, uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu Rupiah), untuk pembayaran pelunasan sisa SPPD ke Koni konsultasi keorgan Porprov, tanda tangan WINDY