Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-03-2021 — Putus : 31-03-2021 — Upload : 01-04-2021
Putusan PA PRAYA Nomor 465/Pdt.G/2021/PA.Pra
Tanggal 31 Maret 2021 — Penggugat melawan Tergugat
87
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap ke persidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (TGH.TIANG PANSEK SANGGENG,QH.LC BIN H.ZIADI AMIN) kepada Penggugat (BAIQ HURUN'IN BINTI LALU SYAWALUDIN);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp335.000,00