Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 16-11-2023 — Putus : 16-11-2023 — Upload : 20-11-2023
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 45/Pid.C/2023/PN Mbn
Tanggal 16 Nopember 2023 — Penyidik Atas Kuasa PU:
eka candra yasta
Terdakwa:
HAAVIZA Binti H. A. RAHMAN
540
  • Menyatakan Terdakwa Haaviza binti H. A. Rahman tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Penganiayaan Ringan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari;
3.
Penyidik Atas Kuasa PU:
eka candra yasta
Terdakwa:
HAAVIZA Binti H. A. RAHMAN