Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 24-06-2024
Putusan PN JEMBER Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Tanggal 26 Juli 2021 —
Terdakwa:
HABIBFUL ALAM
250
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Habibful Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Habibful Alam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    HABIBFUL ALAM
Register : 07-05-2021 — Putus : 26-07-2021 — Upload : 10-08-2021
Putusan PN JEMBER Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Jmr
Tanggal 26 Juli 2021 —
Terdakwa:
HABIBFUL ALAM
5812
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Habibful Alam telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Habibful Alam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila

    Terdakwa:
    HABIBFUL ALAM
    Nama lengkap : Habibful Alam. Tempat lahir : Jember. Umur/Tanggal lahir : 24 tahun/25 April 1997Jenis kelamin : Lakilaki. Kebangsaan : Indonesia. Tempat tinggal : Dsn. Sumberan, RT. 001 / RW. 021, Ds. Ambulu,Kec. Ambulu, Kab. Jember. Agama : Islam. Pekerjaan : BengkelTerdakwa Habibful Alam ditahan dalam tahanan rutan oleh:1.
    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HABIBFUL ALAM denganpidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama terdakwa beradadalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidanadenda sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) subsidair selama 4(empat) bulan penjara;3.
    Jember, saksi YOGA ASTO WIBOWO dan saksi ANDRIK BAGUSmendapatkan informasi bahwa terdakwa HABIBFUL ALAM hendakmelakukan transaksi narkotika jenis Shabu di daerah Dsn. Sumberan Ds.Ambulu Kec. Ambulu Kab. Jember, selanjutnya saksi YOGA ASTOWIBOWO bersama temanteman 1 tim Satresnarkoba Polres Jembermencari keberadaan Terdakwa HABIBFUL ALAM dan diperoleh informasibahwa terdakwa sedang mengirim pesanan narkotika jenis shabu.
    Menyatakan Terdakwa Habibful Alam telah terbukti secara sah danHalaman 14 dari 16 Putusan Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Jmrmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikinarkotika golongan bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan KeduaPenuntut Umum;2.