Ditemukan 2 data
32 — 32
HABIBIMULLAH BIN AHMAD HASAN JAWAS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang melakukan dan turut serta melakukan perbuatan denngan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. RAHMATTIAR PRATAMA BIN MUHDAR MAKASAU dan Terdakwa II.
HABIBIMULLAH BIN AHMAD HASAN JAWAS dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan kurungan selama 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5.
RAHMATTIAR PRATAMA BIN MUHDAR MAKASAUHABIBIMULLAH BIN AHMAD HASAN JAWAS
HABIBIMULLAH BIN AHMAD HASAN JAWAS bersama denganSdr.HERIANTO ALS HERI AK M. SALEH, Sdr.
52 — 28
warna abu- abu dengan berisi tulisan PETER SAYS DENIM dengan warna merah 1 buah celana panjang jeans warna hitam ada robek dipantat 1 buah celana dalam warna biruDikembalikan kepada saksi Rahmattiar Als Tiar Ak Muhdar 1 buah baju kaos lengan panjang dengan warna belang 1 buah celana panjang jeans warna hitam dengan merk SPYDERBILT 1 buah celana dalam warna biru dengan merk SPIRIT 1 unit sepeda motor jenis Yamaha P.80 warna merahDikembalikan kepada saksi Habibimullah
Habibimullah, dan Terdakwa II. menggunakan sepeda motor boncengtiga.
Habibimullah, dan Terdakwa II. menggunakan sepeda motorbonceng tiga.
Habibimullah, dan Terdakwa H. Menggunakan sepeda motor boncengtiga.