Ditemukan 2 data
Terdakwa:
AGIL HAENINDAR AMRU Bin MUHAMMAD HABAN
148 — 39
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa : AGIL HAENINDAR AMRU Bin MUHAMMAD HABAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan ;
- Menjatuhkan pidana terhadap AGIL HAENINDAR AMRU Bin MUHAMMAD HABAN dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa
- 1 (satu) lembar formulir pemindahbukuan BNI tanggal 19/02/2020 dengan penerima AGIL HAENINDAR AMRU Nomor Rekening 0906507910 jumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Dikembalikan kepada saksi FANI OKTAVIATUL LAELI.
- 1 (satu) lembar cetakan hasil screenshot profil akun WhatsApp dengan nama kontak Agil Dafam nomor kontak +62822-2529-6911.
- 1 (satu) lembar gambar bukti transfer nominal Rp. 12.500.000,- dari pengirim AGIL HAENINDAR AMRU ke bank tujuan BNI a.n rekening BRAM SETIAWAN yang diduga palsu.
- Uang sejumlah Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah).
Dikembalikan kepada saksi INDRA BAYU SETIAWAN.
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus dengan No.rek 0906507910 a.n Bpk. AGIL HAENINDAR AMRU.
Terdakwa:
AGIL HAENINDAR AMRU Bin MUHAMMAD HABAN
13 — 0
Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Agil Haenindar Amru, S.E. bin Much Haban) kepada Penggugat (Clara Olivia Alviontina binti Eka Ridwan Dwi Cahyo);
4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah);