Ditemukan 1 data
I WAYAN SUARDI,S.H.M.H
Terdakwa:
ANDRE HERLIAN Bin H. PUJIONO
52 — 14
TARNOK sebesar Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan sudah dikembalikan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) akan dikembalikan pada tanggal 22 Juni 2020;
- 1 (satu) lembar Tulisan Tangan ANDRE HAERLIAN yang isinya Kegiatan Proyek Pembangunan Amenitas Kawasan Pariwisata / Penahan Gelombang / Talut di KPPN Krui Tanjung Setia DSKP Kab.