Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-07-2021 — Putus : 06-10-2021 — Upload : 07-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2077/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 6 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
PATRECIA PASARIBU, SH
Terdakwa:
ANGGA HAFFANRY PULUNGAN
180
  • UU No.8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan hukum lain yang bersangkutan;

    M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Angga Haffanry Pulungan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam dakwaan Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena
    Penuntut Umum:
    PATRECIA PASARIBU, SH
    Terdakwa:
    ANGGA HAFFANRY PULUNGAN