Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 22-01-2018 — Putus : 29-01-2018 — Upload : 24-01-2019
Putusan PN SUKABUMI Nomor 4/Pdt.P/2018/PN SKB
Tanggal 29 Januari 2018 — Pemohon:
NADIA HAFIYANI
808
  • ----------------------------------------M E N E T A P K A N --------------------------------

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan Pemohon benar bernama NADIA HAFIYANI, telah lahir di Kuala Lumpur pada 18 Oktober 1992;
    3. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 191.000,00 (seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) kepada Pemohon;
    Pemohon:
    NADIA HAFIYANI
Register : 18-11-2016 — Putus : 19-01-2017 — Upload : 15-08-2017
Putusan PN SUMEDANG Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN Smd
Tanggal 19 Januari 2017 — Terdakwa: SARKOSIH Alias APOY Bin ATANG
13618
  • Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) potong baju sweater panjang warna hijau tosca ;- 1 (satu potong kaos lengan pendek warna orange bertuliskan CRAZY IN LOVE ;- 1 (satu) buah celana jeans warna biru tua ;- 1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskan CHELSEA ;- 1 (satu) buah bra / bh warna putih polet pink ;- 1 (satu) buah celana dalam wana biru muda ;Dikembalikan kepada saksi korban MEGA HAFIYANI BUDIMAN Binti ODIH ;6.
    tanggal 30 Juli 2016 sekira jam 22.00Wib, pada hari Minggu tanggal 31 Juli 2016 sekira jam 22.00 Wib atausetidaktidaknya pada waktuwaktu tertentu dalam tahun 2016, bertempatdirumah terdakwa yaitu di Dusun Baranangsiang Rt. 001 Rw. 002 DesaCisalak Kecamatan Cisarua Kabupaten Sumedang atau setidaktidaknyadisuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukumPengadilan Negeri Sumedang, telah dengan sengaja melakukan tipumuslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak yaitu saksikorban MEGA HAFIYANI
    MEGA HAFIYANI BUDIMAN Binti ODIH (saksi korban) :Bahwa saksi mengerti dihadirkan di persidangan atas perkarapersetubuhan yang dilakukan oleh Terdakwa terhadap saksi ;Bahwa terdakwa adalah pacar saksi sejak tanggal 16 April 2016,dimana terdakwa yang lebih dahulu menyatakan suka kepada saksilewat BBM ;Bahwa pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi Pada hari Minggutanggal 15 Mei 2016 sekira pukul 12.30 WIB di Ruko Terdakwa diDusun Babakan Desa Cisalak Kecamatan Cisarua KabupatenSumedang ;Bahwa awalnya
    Undangundang nomor 23 Tahun 2002, adalah seseorangyang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masihdalam kandungan ;Menimbang, bahwa dari keterangan saksi korban dan keterangansaksi, bahkan dari keterangan terdakwa sendiri dapat disimpulkan kalausaksi korban MEGA HAFTYANI BUDIMAN memang benar masih berstatusanak dibawah umur, dan hal ini juga didukung dengan Surat Kutipan AktaKelahiran 2.356/BI/CS/1999 tanggal 26 Juli 1999 atas nama MEGAHAFTYANI BUDIMAN, yang menerangkan MEGA HAFIYANI
    BUDIMAN lahirpada tanggal 29 Mei 1999, sehingga pada saat kejadian umur korbanadalah 17 (tujuh belas) tahun ; Jadi sesuai ketentuan UndangundangNomor 23 Tahun 2002, saksi korban MEGA HAFIYANI BUDIMAN masihtergolong kategori anak ;Menimbang, bahwa dengan demikian majelis hakim berpendapatbahwa unsur ini telah terpenuhiatas diri terdakwa ;Halaman 17 dari 26 Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN.Smd18Ad.5 Melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain ;Menimbang, bahwa persetubuhan, menurut Arrest
    Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) potong baju sweater panjang warna hijau tosca ;Halaman 24 dari 26 Putusan Nomor 235/Pid.Sus/2016/PN.Smd25 1 (satu potong kaos lengan pendek warna orange bertuliskanCRAZY IN LOVE ;1 (satu) buah celana jeans warna biru tua ;1 (satu) buah baju kaos lengan pendek warna biru bertuliskanCHELSEA ;1 (satu) buah bra / bh warna putih polet pink ;1 (satu) buah celana dalam wana biru muda ;Dikembalikan kepada saksi korban MEGA HAFIYANI BUDIMAN BintiODIH ;6.