Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 74/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
Dady Nopriansyah
32
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon yang semula bernama Marwa Safira menjadi bernama Nur Hafizah;
    3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah nama anak Pemohon yang semula bernama Marwa Safira menjadi bernama Nur Hafizah tersebut dalam:
      1. Kartu Identitas Anak NIK: 6301034705240003 atas nama Marwa Safira;
      2. Kutipan Akta
    Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan selanjutnya pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diperintahkan juga agar segera setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Marwa Safira menjadi bernama Nur Hafizah
Register : 09-07-2020 — Putus : 05-08-2020 — Upload : 05-08-2020
Putusan PA MARABAHAN Nomor 92/Pdt.P/2020/PA.Mrb
Tanggal 5 Agustus 2020 — Pemohon melawan Termohon
2211
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;

    2. Memberi dispensasi kepada anak Pemohon I bernama Muhammad Zaini Ghani bin Maslansyah, S.PDI. dan anak Pemohon II bernama Hafizah binti Sukarni untuk keduanya melangsungkan pernikahan;

    3.Membebankan biaya perkara sebesar Rp 381.000,00 (tiga ratus delapan puluh satu ribu rupiah) kepada para Pemohon;

Register : 17-07-2024 — Putus : 26-07-2024 — Upload : 31-07-2024
Putusan PN PELAIHARI Nomor 70/Pdt.P/2024/PN Pli
Tanggal 26 Juli 2024 — Pemohon:
Rima Ervina
12
  • Pelaksana yang menerbitkan akta pencatatan sipil yang dalam hal ini adalah kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, dan selanjutnya pegawai pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Laut diperintahkan juga agar segera setelah salinan penetapan ini ditunjukkan kepadanya untuk mencatat perubahan nama anak Pemohon yang semula bernama Marwa Safira menjadi bernama Nur Hafizah