Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-03-2022 — Putus : 29-03-2022 — Upload : 02-11-2022
Putusan PN DEPOK Nomor 58/Pdt.P/2022/PN Dpk
Tanggal 29 Maret 2022 — Pemohon:
1.Usihen Tarigan
2.HAGAYUDHA TIMOTIUS
3.LALOLA EASTER
244
  • Menetapkan memberi izin kepada Pemohon I (Usihen Tarigan), Pemohon II (Hagayudha Timotius) dan Pemohon III (Lalola Easter) untuk dapat mengambil atau mencairkan uang tabungan yang ada pada Tabungan Rekening Bank Central Asia (BCA) pada KCP Sampoerna Strategic Square, Nomor Rekening: 5235172302 atas nama Ir. Cerdas Kaban (Suami Pemohon I) dan Rekening Bank Mandiri pada KCP Depok, Nomor Rekening: 157-00-0774692-9, atas nama Ir. Cerdas Kaban (Suami Pemohon I);
3.
Pemohon:
1.Usihen Tarigan
2.HAGAYUDHA TIMOTIUS
3.LALOLA EASTER