Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 13-08-2019 — Putus : 16-10-2019 — Upload : 30-04-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 2204/Pid.Sus/2019/PN Mdn
Tanggal 16 Oktober 2019 — Penuntut Umum:
RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
Terdakwa:
SRI HAGIANTA Br SITEPU
399
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SRI HAGIANTA Br SITEPU telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri,;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan
    Penuntut Umum:
    RAMBOO LOLY SINURAT, S.H
    Terdakwa:
    SRI HAGIANTA Br SITEPU