Ditemukan 1 data
HABIBAH AN NASEHA
29 — 16
- Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Akta Kelahiran Pemohon Nomor 1525/DISP/JB/2000/1999, yang semula bernama Haibatun Nasehah menjadi Habibah An Nasehah;
- Memerintahkan Kepada Pemohon untuk melaporkan perbaikan nama tersebut kepada Instansi pelaksana dalam hal ini Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta berwenang untuk itu;
4.