Ditemukan 3 data
Terdakwa:
HAIRUKDIN BIN (ALM) KANDAR
46 — 7
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HAIRUKDIN BIN (ALM) KANDAR tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 ( Satu ) Tahun dan 3 ( Tiga ) Bulan dan denda sejumlah Rp 2.000.000,- ( Dua Juta Rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak
Terdakwa:
HAIRUKDIN BIN (ALM) KANDAR
10 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;
- Menetapkan sah pernikahan Pemohon I (Khairul Anam Kamarullah bin Sunam) dengan Pemohon II (Sulistina binti Hairukdin) yang dilaksanakan pada tanggal 18 Agustus 2018 di wilayah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo;
- Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan pernikahan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Gading Kabupaten Probolinggo;
- Membebankan
SAMSUL BIN MUNAEM
13 — 0
MENETAPKAN :
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menetapkan bahwa orang yang bernama SAMSUL BIN MUNAEM lahir pada tanggal 11 Juni 1966 dan/atau HAIRUKDIN lahir pada tanggal 12 Setember 1970 adalah 1 (satu) orang yang sama;
- Memberi ijin kepada pemohon untuk menggunakan nama SAMSUL BIN MUNAEM;
- Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Pemohon sejumlah Rp 140.000,00 (seratus empat