Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-12-2021 — Putus : 07-02-2022 — Upload : 25-02-2022
Putusan PN TANJUNG REDEP Nomor 306/Pid.Sus/2021/PN TNR
Tanggal 7 Februari 2022 —
Terdakwa:
HAIRULLIANSYAH Als IYUD Als MUSA Bin NAZARSYAH
44
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HAIRULLIANSYAH Als IYUD Als MUSA Bin NAZARSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Yang BeratnyaMelebihi 5 (Lima) Gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan
    pidana terhadap Terdakwa HAIRULLIANSYAH Als IYUD Als MUSA Bin NAZARSYAH, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana

    Terdakwa:
    HAIRULLIANSYAH Als IYUD Als MUSA Bin NAZARSYAH