Ditemukan 1 data
24 — 9
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan para Pemohon;
- Memberikan dispensasi kepada anak yang bernama Tomi Hajasaputro bin Salim untuk menikah dengan anak yang bernama Naysila Putri Amelia binti Kiagus Mamancik alias Kgs Mamancik;
Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).