Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-09-2024 — Putus : 01-10-2024 — Upload : 02-10-2024
Putusan PA Kepahiang Nomor 131/Pdt.P/2024/PA.Kph
Tanggal 1 Oktober 2024 — Pemohon melawan Termohon
249
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon;
    2. Memberikan dispensasi kepada anak yang bernama Tomi Hajasaputro bin Salim untuk menikah dengan anak yang bernama Naysila Putri Amelia binti Kiagus Mamancik alias Kgs Mamancik;

    Membebankan biaya perkara kepada para Pemohon sejumlah Rp 190.000,00 (seratus sembilan puluh ribu rupiah).