Ditemukan 4433278 data
54 — 1 — Berkekuatan Hukum Tetap
142 — 46 — Berkekuatan Hukum Tetap
98 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
116 — 25 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 15 — Berkekuatan Hukum Tetap
309 — 160
, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa terdapat bukti baru (novum) berupa Surat Petok D yakni SuratKetetapan luran Pembangunan Daerah tanggal 27 Mei 1979, 1. tanah PipilNomor 175, Persil 9, Klas , luas 0,090 ha, 2. tanah Pipil Nomor 175, Persil10, Klas Il, luas 0,170 ha keduanya terletak di Subak Lawas, Padangsigi,Pasedahan Yeh Pakerisan Ulu, Kecamatan Tampaksiring, KabupatenGianyar, keduanya atas nama Gedut dt (Druwe Tengah) bertanda bukti PK1, dan terdapat kekhilafan Hakim
Menghukum Para Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkaraini secara tanggung renteng dalam kedua tingkat peradilan, yang dalamtingkat banding ditetapkan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Atau bilamana Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Para Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali tanggal 23 Agustus 2018 yang menolak permohonanpeninjauan kembali
Menghukum Para Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sejumlahRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu tanggal 20 Februari 2019 oleh Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H.,LL.M., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. dan Dr. lbrahim, S.H.
., HakimHakim Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkandalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelisdengan dihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan N.L. Perginasari A.R.,S.H., M.Hum. Panitera Pengganti dan tidak dihadiri oleh Para Pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,ttd./ ttd./ Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H. Prof. Dr. Takdir Rahmadi, S.H., LL.M.ttd./Dr. lbrahim, S.H., M.H., LL.M.Halaman 9 dari 10 hal. Put. Nomor 31 PK/Pdt/2019Panitera Pengganti,tid./N.L.
104 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
63 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
188 — 72 — Berkekuatan Hukum Tetap
Untuk itu mohon kepada Majelis Hakim untuk menolakatau mengeluarkan Turut Tergugat sebagai pihak;Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang dalam gugatannya memohonkepada Pengadilan Negeri Pati untuk memberikan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiildan imateriil (moril) sebesar Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluhjuta rupiah);3.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbuldalam perkara ini;Atau:Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon suatu putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono):Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Pati telahmemberikan Putusan Nomor 36/Pdt.G/2018/PN Pti., tanggal 31 Oktober2018, yang amarnya sebagai berikut:Dalam Konvensi:Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Turut Tergugat ;Dalam Pokok Perkara: Menolak gugatan seluruhnya;Dalam Rekonvensi:; Mengabulkan gugatan
Nomor 289 PK/PDT/2021 Menghukum Para Termohon Peninjauan Kembali/Para TermohonKasasi/Para Pembanding/Para Penggugat/Para Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini seluruhnya;Atau, seandainya Majelis Hakim Agung berpendapat lain, mohon Putusanyang seadiladilnya sesuai dengan Peradilan yang baik (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan peninjauan kembalitersebut Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa setelah meneliti secara saksama memori peninjauan kemballdari
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara pada pemeriksaan peninjauan kemballi sebesarRp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Senin, tanggal 24 Mei 2021, oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H., dan Dr. H. Panji Widagdo, S.H.
., HakimHakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri Para Hakim Anggota tersebut dan oleh Retno Kusrini, S.H., M.H.,Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh Para pihak.HakimHakim Anggota: Ketua Majelis,Ttd/. Gusti Agung Sumanatha, S.Ttd/. Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H.Ttd/. Dr. H. Panji Widagdo, S.H., M.H.Panitera Pengganti,Ttd/. Retno Kusrini, S.H., M.H.Biaya Peninjauan Kembali:1.Meterail....... ewes.
85 — 21 — Berkekuatan Hukum Tetap
91 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
374 — 68 — Berkekuatan Hukum Tetap
240 — 186 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yangtimbul dalam perkara ini;Subsidair:Atau jika Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat I, II dan Illmengajukan eksepsi yang pada pokoknya gugatan Penggugat kabur/tidakjelas (obscuur libel);Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan NegeriKebumen telah memberikan putusan Nomor 3/Pdt.G/2015/PN Kbm. tanggal2 Juli 2015, dengan amar sebagai
dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, oleh karena itu permohonan peninjauan kembali tersebutsecara formal dapat diterima;Menimbang bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 3 April 2018, merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan ini terdapat sesuatu bagian dari tuntutan belumdiputus tanpa dipertimbangkan sebabsebabnya, dan dalam putusanterdapat suatu kekhilafan hakim
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biayaperkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauankembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Jumat tanggal 30 November 2018 oleh Gusti Agung Sumanatha, S.H.,M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiKetua Majelis, Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M., dan Dr.
49 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
85 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
48 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
98 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
92 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap