Ditemukan 4434830 data
45 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
112 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
60 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
31 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
55 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
66 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
105 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
132 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
321 — 195 — Berkekuatan Hukum Tetap
quo besertaalasanalasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama,diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalamundangundang, maka oleh karena itu permohonan peninjauan kembalitersebut secara formal dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan memori peninjauan kembali yangditerima tanggal 25 Juni 2018 merupakan bagian tidak terpisahkan dariputusan ini, Para Pemohon Peninjauan Kembali pada pokoknya mendalilkanbahwa dalam putusan Judex Juris terdapat kekhilafan Hakim
,tanggal 2 November 2016 serta membatalkan Putusan Kasasi Nomor 1199K/Pdt/2017 tanggal 19 Juni 2017, selanjutnya dalam permohonan peninjauankembali memohon agar Majelis Hakim mengadili kembali perkara a quo,dengan amar sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya;2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag);3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbuldalam perkara ini;Atau: Apabila Hakim Mahkamah Agung RI berpendapat lain mohon putusanyang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap memori peninjauan kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali , II dan Ill telah mengajukan kontra memoripeninjauan kembali yaitu untuk Termohon Peninjauan Kembali dan Ilmasingmasing pada tanggal 26 September 2018,dan Termohon PeninjauanKembali Ill pada tanggal 8 Agustus 2018 yang pada pokoknya
menolakpermohonan peninjauan kembali dari Para Pemohon Peninjauan Kembali;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasan permohonan peninjauan kembali dari Para PemohonPeninjauan Kembali tentang adanya kekhilafan Hakim atau kekeliruan yangnyata dalam putusan Judex Juris tidak dapat dibenarkan, sebab hanyamengulang fakta yang telah diajukan dan dipertimbangkan dengan tepat danbenar menurut hukum dalam putusan Judex Juris;Halaman 6 dari 8 hal.
Nomor 24 PK/Pdt/2019Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim padahari Rabu, tanggal 13 Februari 2019 oleh Dr. H.M. Syarifuddin, S.H., M.H.Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, Dr. H. Zahrul Rabain, S.H., M.H. dan Maria Anna Samiyati, S.H.,M.H. HakimHakim Agung sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalamsidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengandihadiri para Hakim Anggota tersebut dan oleh Dr.
138 — 33 — Berkekuatan Hukum Tetap
67 — 17 — Berkekuatan Hukum Tetap
101 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
123 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
14 — 7 — Berkekuatan Hukum Tetap
160 — 16 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
65 — 5 — Berkekuatan Hukum Tetap
47 — 4 — Berkekuatan Hukum Tetap
72 — 31 — Berkekuatan Hukum Tetap
77 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap