Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-09-2017 — Putus : 20-09-2017 — Upload : 20-03-2019
Putusan PN GIANYAR Nomor 170/Pid.C/2017/PN Gin
Tanggal 20 September 2017 — Penyidik Atas Kuasa PU:
I Dewa Nyoman Suana
Terdakwa:
Hakiqotul Jannah
187
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa HAKIQOTUL JANNAH tebukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) dan tidak melaporkan diri kepada Kepala Dusun atau Kepala Desa Setempat ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 45.000,00 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak
    dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari ;
  • Menyatakan barang bukti :
    1. 1 (satu) buah KTP atas nama HAKIQOTUL JANNAH
    2. Dikembalikan kepada terdakwa ;

  • Membebankan terdakwa untuk membayar ongkas perkara sebesar Rp. 5.000,-- (lima ribu rupiah).
    Penyidik Atas Kuasa PU:
    I Dewa Nyoman Suana
    Terdakwa:
    Hakiqotul Jannah
    Model ; 51/Pid/PN.Jalan Legong Keraton.GIANYARCatatan putusan yang dibuat oleh HakimPengadilan Negeri Gianyar dalam daftarcatatan perkara (pasal 209 ayat 2 KUHP.)NOMOR : 170 / Pid.C/2017/ PN.Gin.Catatan dari persidangan terbuka untuk umum Pengadilan Negeri Gianyar yangmemeriksa dan mengadili perkaraperkara tindak pidana ringan dengan acara pemeriksaancepat dalam perkara : Nama lengkap : HAKIQOTUL JANNAH ;Tempat lahir : Sumenep ;Tanggal lahir : O1Agustus 1995 ;Jenis kelamin : Perempuan ;Kebangsaan
    Menyatakan terdakwa HAKIQOTUL JANNAH tebukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tidak memiliki Kartu IdentitasPenduduk Sementara (KIPS) dan tidak melaporkan diri kepada KepalaDusun atau Kepala Desa Setempat ;2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp45.000,00 (Sembilan puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidakdibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3(tiga) hari ; 3.
    Menyatakan barang bukti :a. 1 (satu) buah KTP atas nama HAKIQOTUL JANNAHDikembalikan kepada terdakwa ;4. Membebankan terdakwa untuk membayar ongkas perkara sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah). Demikian diputuskan pada hari ; RABU, tanggal 20 September 2017, oleh kami ; INyoman Agus Hermawan, SH., MH. Hakim Pengadilan Negeri yang ditunjuk oleh KetuaPengadilan Negeri Gianyar dan diucapkan dimuka umum pada hari itu juga oleh Hakimtersebut dibantu oleh Ida Ayu Andari Utami, SH.