Ditemukan 2 data
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Terdakwa:
RICKY HAKYKY BIN DENI JATMIKO
21 — 3
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Ricky Hakyky Bin Deni Jatmiko tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa Ricky Hakyky Bin Deni Jatmiko tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan narkotika Golongan
2.I KETUT GDE DAME NEGARA, SH
Terdakwa:
RICKY HAKYKY BIN DENI JATMIKO
TENGKU FIRDAUS,S.H.,M.H
Terdakwa:
ARY HANDOKO, S.H. BIN USMAN
32 — 12
WA 0821-41259573
Dikembalikan kepada FEBRIAN TRI HAKYKY;
- 2 unit DVR CCTV merk CP Plus ;
- sebuah sprei warna putih;
- Sebuah adaptor/Cas CCTV, sebuah sprei warna putih;
- Sebuah selimut warna coklat kombinasi krem
Dikembalikan kepada Hotel Sentral Jombang melalui saksi SUWITO, SE
- Satu unit mobil Honda HRV , warna abu-abu No.Pol.