Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2021 — Putus : 18-03-2021 — Upload : 12-04-2021
Putusan PN KANDANGAN Nomor 11/Pdt.P/2021/PN Kgn
Tanggal 18 Maret 2021 — Pemohon:
MASYITAH
295
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon ;
    2. Menetapkan perubahan nama Pemohon yang semula bernama Masitah diubah menjadi Masyitah, tempat lahir yang semula Halayung Kecamatan Simpur di ubah menjadi Halayung dan tahun lahir Pemohon semula 20 Oktober 1978 di ubah/diganti menjadi 20 Oktober 1976 ;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon melaporkan perubahan