Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 18-04-2018 — Putus : 06-06-2018 — Upload : 20-09-2018
Putusan PN SEMARANG Nomor 228/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 6 Juni 2018 — Penuntut Umum:
ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
Terdakwa:
Dede Halistiana bin Sugito
224
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan terdakwa DEDE HALISTIANA bin SUGITO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR sebagaimana dakwaan Primair ;
    2. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ;
    3. Menyatakan Terdakwa DEDE HALISTIANA bin SUGITO terbukti
    Penuntut Umum:
    ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
    Terdakwa:
    Dede Halistiana bin Sugito
    Menyatakan Terdakwa Dede Halistiana bin Sugito bersalahmelakukan Tindak Pidana Secara tanpa hak atau melawan hukummelakukan permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai atauHalaman 1 dari 18 PTS No 228/Pid.Sus/2018/PN.Smg.menyediakan Narkotika Golongan bukan tanaman, sebagaimana diatur dandiancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 TentangNarkotika sebagaimana dakwaan Subsidiair kami ;2.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dede Halistiana bin Sugito berupapidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan ;3. Membayar denda sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)subsidair 3 (tiga) bulan penjara ;4.
    BB817/2018/NNF berupa : 1 (satu) buah botol plastik berisi urine TerdakwaDede Halistiana bin Sugito, positif Metamfetamina dan terdaftar dalamgolongan (Satu) Nomor urut 61 (enam puluh satu) lampiran UU RI No. 35Tahun 2009 tentang Narkotika;e Bahwa Terdakwa Dede Halistiana bin Sugito telah Sebagai PenyalahGuna Narkotika Golongan bagi diri sendiri; Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal127 ayat (1) huruf a UndangUndang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009tentang Narkotika.Menimbang
    Bahwa benar pada hari Rabu tanggal 14 February 2018 sekira pukul21.00 Wib., Terdakwa telah ditangkap oleh petugas kepolisian yang antaralain saksi Himawan Abriyono, SH. dan Sukarno, SE. telah menagkapterdakwa Dede Halistiana bin Sugito di Halte bus depan Koperasi MuaraDana di JI.
    Mengingat : Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentangNarkotika, dan Pasal 22 ayat (4), Pasal 193 ayat (1) dan (2 ) serta Pasal 222KUHAP:MENGADILI1.Menyatakan terdakwa DEDE HALISTIANA bin SUGITO tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PERCOBAAN ATAU PEMUFAKATAN JAHAT UNTUK MELAKUKANTINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR sebagaimana dakwaanPrimair ;2.Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan tersebut ;3.Menyatakan Terdakwa DEDE HALISTIANA bin SUGITO
Register : 18-04-2018 — Putus : 23-05-2018 — Upload : 05-09-2019
Putusan PN SEMARANG Nomor 229/Pid.Sus/2018/PN Smg
Tanggal 23 Mei 2018 — Penuntut Umum:
ENDANG WAHYUNINGSIH,SH
Terdakwa:
Suraji bin Rustam
314
  • tahanan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 2 pak plastik klip, 2 korek api gas warna merah dan kuning, 1 buah timbangan digital bertulis IS, 2 buah pipet kaca, dan 1 unit HP Samsung warna gold, 1 (satu) tempat urine Terdakwa;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 4 (empat) paket sabu dibungkus plastik klip kecil dililit kertas warna putih, serta 1 (satu) paket sabu;

    Dipakai untuk perkara lain atas nama Terdakwa Dede Halistiana

    Saksi Dede Halistiana main ke rumah Terdakwa, danSaksi Dede Halistiana disuruh untuk mengantarkan/menyerahkan lagi 1 (Satu)paket sabu dalam bungkus plastik klip kecil seberat + 1 (Satu) gram seharga Rp1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) pesanan Sdr. Brimob di Halte Busdepan Koperasi Muara Dana yang terletak di Jl.
    Saksi Dede Halistiana sampai di rumah Terdakwa setelahmengantarkan sabu, kemudian Saksi Dede Halistiana di dalam kamar Terdakwadisuruh oleh Terdakwa menggunakan sabu yang sudah dipersiapkan didalam pipetHalaman 5 dari 16 Putusan Nomor : 229/Pid.Sus/2018/PN Smgkaca, dan sudah terpasang denga bong/alat hisapnya oleh Terdakwa, sisa sabuyang dihisap Saksi Dede Halistiana yang ada didalam bong dihisap oleh Terdakwahingga habis; Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wib.
    Dede Halistiana datang lagi ke rumah Terdakwa,kemudian Terdakwa menyuruh Dede Halistiana untuk mengantarkan sabu lagikepada Sdr. Brimob di daerah Halte bus depan Koperasi Muara Dana JI.
    Dede Halistiana disuruh oleh Terdakwa untukmengantarkan 1 (satu) pakaet sabu dalam bungkus plastik klip kecil seberat 1(satu) gram seharga Rp.1.200.000,00 pesanan Sdr. Brimob (Daftar PencarianOrang) ke Halte bus depan Koperasi Muara Dana di JI. Kompol Maksum No. 124,Kelurahan Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang. NamunDede Halistiana belum berhasil menyerahkan sabu kepada Sdr.
    Namun Dede Halistiana belum berhasilmenyerahkan sabu kepada Sdr.
Register : 09-11-2021 — Putus : 24-11-2021 — Upload : 01-12-2021
Putusan PA KUDUS Nomor 1237/Pdt.G/2021/PA.Kds
Tanggal 24 Nopember 2021 — Penggugat melawan Tergugat
131
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Lukman Khanafi Yusuf bin Saidi) kepada Penggugat (Anglina Halistiana binti Muh Sutopo);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp495.000,00 (empat ratus