Ditemukan 2 data
Terdakwa:
YANA SUPRIATNA alias TOMPEL Bin HALIYAMAN . Alm
39 — 4
M E N G A D I L I :
- Menyatakan Terdakwa Yana Supriatna Alias Tompel Bin Haliyaman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah handphone merk Xiaomi redmi
MANURUNG, SH
Terdakwa:
YANA SUPRIATNA alias TOMPEL Bin HALIYAMAN . Alm
66 — 13
untuk beras raskin alokasi bulanSeptember 2014;Hasil Rapat / Musyawarah hari Rabu tanggal 31 Desember 2014 di Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, yaitu : 1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Berita Acara tertanggal 31 Desember2014 tentang rincian 7 DO beras raskin yang tidak sampai ke DesaMargalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut yangditandatangani oleh saudara ELAN MAOLANA (Kepala DesaMargalaksana), saudara DEDENG (Ketua BPD Desa Margalaksana) dansaudara IMIN HALIYAMAN
Desember 2014 di Kantor Desa Margalaksana Kecamatan Bungbulang Kabupaten Garut, yaitu :1 (satu) lembar foto copy dilegalisir Berita Acara tertanggal 31 Desember 2014tentang rincian 7 DO beras raskin yang tidak sampai ke Desa MargalaksanaKecamatan Bungbulang Kabupaten Garut yang ditandatangani oleh saudaraELAN MAOLANA (Kepala Desa Margalaksana), saudara DEDENG (Ketua BPDHalaman 68 dari 116 Putusan Nomor : 10/Pid.SusTPK/2016/PN.Bdg87)88)89)90)91)92)93)94)95)96)Desa Margalaksana) dan saudara IMIN HALIYAMAN