Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-01-2023 — Putus : 01-02-2023 — Upload : 06-02-2023
Putusan PN RAHA Nomor 7/Pid.B/2023/PN Rah
Tanggal 1 Februari 2023 — ,M.H
Terdakwa:
WA HALUNA alias WA HALUUNA binti LA ETA
11415
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Wa Haluna Alias Wa Haluuna Binti La Eta bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 10 (sepuluh) hari;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan masa penahanan rumah dikurangkan sepertiga
    ,M.H
    Terdakwa:
    WA HALUNA alias WA HALUUNA binti LA ETA