Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-05-2016 — Putus : 28-06-2016 — Upload : 18-06-2020
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 44/Pid.B/2016/PN PYH
Tanggal 28 Juni 2016 — Penuntut Umum:
DIAN KOMALA SARI, SH
Terdakwa:
HALWAHID DHARMA bin SATRIA DHARMA Panggilan WAHID
533
  • MENGADILI

    1.Menyatakan terdakwa HALWAHID DHARMA bin SATRIA DHARMA Panggilan WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;

    2.Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;

    3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;

    Penuntut Umum:
    DIAN KOMALA SARI, SH
    Terdakwa:
    HALWAHID DHARMA bin SATRIA DHARMA Panggilan WAHID
Register : 18-09-2023 — Putus : 01-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 143/Pid.B/2023/PN Pyh
Tanggal 1 Nopember 2023 —
Terdakwa:
HALWAHID DHARMA Pgl. WAHID Bin SATRIA DHARMA
4324
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa HALWAHID DHARMA PANGGILAN WAHID BIN SATRIA DHARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;

    Terdakwa:
    HALWAHID DHARMA Pgl. WAHID Bin SATRIA DHARMA
Putus : 18-02-2015 — Upload : 11-06-2015
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2015/PN. Pyh
Tanggal 18 Februari 2015 — HAL WAHID DHARMA Panggilan WAHID BIN SATRIA DHARMA
193
  • H.Djum selaku pemilik sah, telah diambil oleh Terdakwa HalWahid Dharma Pgl. Wahid Bin Satria Dharma, sehingga Saksi korban H.DjumriPgl. H. Djum mengalami kerugian sebesar + Rp7.290.000, (tujuh juta duaratus sembilan puluh ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa Hal Wahid Dharma Pgl.