Ditemukan 3 data
DIAN KOMALA SARI, SH
Terdakwa:
HALWAHID DHARMA bin SATRIA DHARMA Panggilan WAHID
53 — 3
MENGADILI
1.Menyatakan terdakwa HALWAHID DHARMA bin SATRIA DHARMA Panggilan WAHID tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana " Pencurian " sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum ;
2.Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Penuntut Umum:
DIAN KOMALA SARI, SH
Terdakwa:
HALWAHID DHARMA bin SATRIA DHARMA Panggilan WAHID
Terdakwa:
HALWAHID DHARMA Pgl. WAHID Bin SATRIA DHARMA
43 — 24
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa HALWAHID DHARMA PANGGILAN WAHID BIN SATRIA DHARMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 9 (sembilan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Terdakwa:
HALWAHID DHARMA Pgl. WAHID Bin SATRIA DHARMA
19 — 3
H.Djum selaku pemilik sah, telah diambil oleh Terdakwa HalWahid Dharma Pgl. Wahid Bin Satria Dharma, sehingga Saksi korban H.DjumriPgl. H. Djum mengalami kerugian sebesar + Rp7.290.000, (tujuh juta duaratus sembilan puluh ribu rupiah);Perbuatan Terdakwa Hal Wahid Dharma Pgl.