Ditemukan 2 data
23 — 4
Menetapkan anak bernama Rania Alina Hamaira (pr) lahir tanggal 27 Juli 2018 berada di bawah asuhan dan pemeliharaan Penggugat ( yayi Yupitasari binti Wahyu Farianata );
4. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 241.000,00 ( Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah ).
13 — 0
binti Mukasan) di depan sidang Pengadilan Agama Kendal;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar kepada Penggugat rekonpensi sesaat sebelum ikrar diucapkan berupa :
- Nafkah Idah sejumlah Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah)
- Mut`ah sejumlah Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah anak yang bernama Rana Aqila Hamaira
Dalam Rekonpensi