Ditemukan 6 data
9 — 3
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Paul bin Hamalang) dengan Pemohon II (Harida binti Salihung) yang dilaksanakan pada tanggal 6 April 1984 di Dusun Kamande, Desa Tubbi, Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Dusun Betteng Batu, Desa Pollewani, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;3. Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mencatatkan perkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar;4.
-Harida binti Salihung-Paul bin Hamalang
PENETAPANNomor 696/Pdt.P/2016/PA.Pwl7 vy)DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam sidang Hakim Tunggal telah menjatuhkanpenetapan atas perkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Paul bin Hamalang, umur 53 tahun, agama Islam, pendidikan SD, pekerjaanPetani, bertempat kediaman di Betteng Batu DesaPollewani Kecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar,sebagai Pemohon I.Harida binti Salihung, umur
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Paul bin Hamalang) denganPemohon Il (Harida binti Salihung) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Apriltahun 1984 di Dusun Kamande, Desa Tubbi, Kecamatan Tutallu, KabupatenPolewalli Mamasa (sekarang Dusun Betteng Batu, Desa Pollewani,Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar).3.
Pemohon bernamaPaul bin Hamalang, sedangkan Pemohon Il bernama HaridabintiSalihung; Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena saksi Sepuputiga kali Pemohon Il; Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sebagai suami isteri; Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah Pemohon danPemohon Il pada tanggal 6 April 1984 di Dusun Kamande, Desa Tubbi,Kecamatan Tutallu, Kabupaten Polewali Mamasa ( sekarang DusunHal. 3 dari 11 halaman Penetapan Nomor 696/Pdt.P/2016/PA.PwlBetteng Batu, Desa Pollewani, Kecamatan
Pemohon bernamaPaul bin Hamalang, sedangkan Pemohon Il bernama Harida bintiSalihung;Bahwa saksi kenal Pemohon dan Pemohon Il karena saksi Sepupudua kali Pemohon ;Bahwa Pemohon dan Pemohon Il sebagai suami isteri;Bahwa saksi hadir saat dilaksanakan akad nikah.
Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Paul bin Hamalang)dengan Pemohon Il (Harida binti Salinung) yang dilaksanakan pada tanggal6 April 1984 di Dusun Kamande, Desa Tubbi, Kecamatan Tutallu,Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Dusun Betteng Batu, DesaPollewani, Kecamatan Tutar, Kabupaten Polewali Mandar;3. Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mencatatkanperkawinannya kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan AgamaKecamatan Tutar Kabupaten Polewali Mandar;4.
17 — 2
Nursam Pabang bin Pabang;Fitriani binti Hamalang
13 — 6
>DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Polewali yang memeriksa dan mengadili perkarapada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkan penetapanatas perkara permohonan Pengesahan Nikah yang diajukan oleh:Haruddin bin Hamalang, umur 49 tahun, agama Islam, pendidikan SD,pekerjaan Petani, bertempat kediaman di Dusun Ratte, Desa Mosso,Kecamatan Balanipa, Kabupaten Polewali Mandar, sebagaiPemohon I.Jumaera binti Lawa, umur 47 tahun, agama Islam, pendidikan SD,
Menyatakan sah pernikahan Pemohon (Haruddin bin Hamalang) denganPemohon Il (Jumaera binti Lawa) yang dilaksanakan padatanggalHalaman 2 dari 5 hal.Penetapan No. 789/Pat.P/2017/PA.Pwl31 Desember 1996 di Dusun Ratte, Desa Mosso, Kecamatan Balanipa,Kabupaten Polewali Mamasa (sekarang Kabupaten Polewali Mandar);3.
11 — 3
sekarang, Pemohon danIstri tetap beragama Islam dan tidak pernah keluar dari Islam (murtad);Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas, Hakim Tunggal menemukan fakta hukum di persidangan bahwapernikahan antara Pemohon dengan Istri telah dilaksanakan sesuai denganketentuan hukum Islam dan sesuai pula dengan kehendak Pasal 14 KompilasiHukum Islam karena telah memenuhi rukun nikah yaitu :1 Adanya calon istri;Adanya calon suami;Adanya wali nikah yaitu Ayah Kandung yang bernama Hamalang
;Adanya 2 orang saksi.a Ff WwW PDjab dan qabul yang dilaksanakan antara Wali Nikah yaitu Ayah Kandungyang bernama Hamalang dengan mas kawin berupa uang sebesar 100 RMdi Nunukan, Kalimantan;Menimbang, bahwa selain itu Hakim Tunggal juga menemukan faktahukum bahwa antara Pemohon dengan Istri tidak ada hubungan mahram nikahbaik karena nasab, sesusuan maupun karena pernikahan, karena itu HakimTunggal berpendapat bahwa pernikahan antara Pemohon dengan Istri telahdilaksanakan sesuai dengan ketentuan agama
31 — 3
MUH SALAM (Alm) / saksi korban (dibawah sumpah),menerangkan sebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita AcaraPersidangan, yang pada pokoknya menerangkan antara lain : Bahwa saksi telah ditipu oleh para terdakwa; Bahwa pelakunya ada tiga orang ada satu lagi yang badannya lebihkecil tetapi tidak tahu namanya; Bahwa awal kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitarpukul 13.00 wita bertempat di Wisma Hamalang Kec.
Saksi MURLIANI Binti ALI BADRUN (disumpah), menerangkansebagaimana lengkapnya termuat didalam Berita Acara Persidangan, yangpada pokoknya menerangkan antara lain : Bahwa saksi korban adalah suami saksi yang telah ditipu oleh paraterdakwa; Bahwa pelakunya ada tiga orang ada satu lagi yang badannya lebihkecil tetapi tidak tahu namanya; Bahwa awal kejadiannya pada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitarpukul 13.00 wita bertempat di Wisma Hamalang Kec.
Artinya, jika salahsatunya terbukti maka terbukti pula lah ketentuan unsur ini;Menimbang, bahwa dari fakta yang terungkap dapat lah diketahui bahwapara terdakwa tersebut telah melakukan perbuatan penipuan yang dilakukannyapada hari Rabu, tanggal 25 Mei 2016 sekitar pukul 13:00 Wita bertempat diWisma Hamalang Kec. Kandangan Kab.
243 — 75
Bahwa ada dokumen yang diterima oleh DJA dariKemenpora terkait dengan dokumen persetujuan dariKomisi terkait (Komisi X) untuk alokasi anggaran untukHambalang;Bahwa persetujuan Komisi terkait anggaran, merupakanpersetujuan final karena sudah ada alokasi anggarannya,bahwa didalam APBN Kemenpora) memang adapenambahan belanja/anggaran dari situlan kemudianKomisi X dengan Kementerian Lembaga terkaitmelakukan pembahasan dan didalamnya adalahpersetujuan dari Kementerian dan Komisi terkait untukalokasi hamalang