Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 08-11-2023 — Putus : 19-12-2023 — Upload : 28-12-2023
Putusan PN KOTABARU Nomor 203/Pid.B/2023/PN Ktb
Tanggal 19 Desember 2023 — Penuntut Umum:
1.Fatriranil Jusar.,SH.,MH.
2.Ivana Novartis Putri.,SH.
Terdakwa:
1.ABDDULLAH Als IDUL Bin ABDUL BAKAR Alm.
2.PAHRIANSYAH Als.PAHRI Bin AHMAD JAILANI
5744
  • sebagaimana dalam dakwaan primair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah handphone merek Vivo Y16 warna gold dengan nomor IMEI 1: 864406066158035, nomor IMEI 2: 86440666158027; dan
    • 1 (satu) buah tas kecil warna merah muda bertuliskan "glow with me;

    Dikembalikan kepada Saksi Herlina binti Hamanoor