Ditemukan 2 data
PERI KURNIA
Terdakwa:
MANUEL HAMARAENG ALIAS NUE
26 — 7
- Menyatakan terdakwa MANUEL HAMARAENG Alias NUE tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan Primair ;
- Membebaskan Terdakwa MANUEL HAMARAENG Alias NUE dari dakwaan primair ;
- Menyatakan terdakwa MANUEL HAMARAENG Alias NUE terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN?
;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MANUEL HAMARAENG Alias NUE dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan ;
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa 1 buah Parang yang terbuat dari besi biasa yang panjangnya sekitar lima puluh lima sentimeter dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan biaya perkara kepada
Jaksa Penuntut:
PERI KURNIA
Terdakwa:
MANUEL HAMARAENG ALIAS NUE
Terdakwa:
Abetnejo Hamaraeng Alias Ejo
61 — 59
MENGADILI:
- Menyatakan Terdakwa Abetnejo Hamaraeng alias Ejo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu
Terdakwa:
Abetnejo Hamaraeng Alias Ejo