Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 12-11-2013 — Putus : 11-02-2014 — Upload : 20-02-2014
Putusan PN TERNATE Nomor 203/Pid.Sus/2013/PN.Tte
Tanggal 11 Februari 2014 — Terdakwa RUSTAM HAMATASIM Alias TAM dan Terdakwa RIFAI MUHAMMAD Alias FAI
5528
  • Menyatakan Terdakwa I RUSTAM HAMATASIM Alias TAM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya secara berlanjut2. Menyatakan Terdakwa II RIFAI MUHAMMAD Alias FAI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Turut serta dengan sengaja membujuk anak untuk bersetubuh dengannya3.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I RUSTAM HAMATASIM Alias TAM dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp 60.000.000,- (enam Puluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4.
    Terdakwa RUSTAM HAMATASIM Alias TAM dan Terdakwa RIFAI MUHAMMAD Alias FAI
    Nama lengkap RUSTAM HAMATASIM AliasTAMTempat lahir GalalaUmur/tanggal lahir 41 Tahun / 08 Mei 1973Jenis kelamin LakilakiKebangsaan IndonesiaTempat tinggal Desa Galala, Kecamatan Jailolo,Kabupaten Halmahera BaratAgama IslamPekerjaan TaniIl.
    Reg Perk PDM21/JLL/1 1/2013 terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAANKESATUBahwa terdakwa I Rustam Hamatasim Alias Tam dan terdakwa II Rifat Muhammad AliasFai, secara sendirisendiri maupun bersamasama pada hari dan taggal yang sudah tidak dapatdiingat lagidi bulan Mei dan Juni tahun 2013sekitar jam 22.00 Witatau setidakidaknya pada waktulain dalam bulan tahun 2013, bertempat di rumah terdakwa Rustam Hamatasim di desa GalalaKecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Batrat atau setidaktidaknya pada
    Menyatakan terdakwa I RUSTAM HAMATASIM Alias TAM dan terdakwa IIMUHAMMAD RIFAI Alias FAI bersalah melakukan perbuatan pidana bersamasamamembujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalampasal 81 ayat (2) UU RI omor 23 tahun 2002 jo pasal 55 ayat (1) KUHP yang tersebutdalam dakwaan kedua;2.
    Bahwa pada sekitar bulan Agustus tahun 2012 sekitar jam 22.00 Wit, telah terjadipersetubuhan untuk pertama kalinya antara terdakwa I Rustam Hamatasim dengankorban Saani bertempat di rumah terdakwa I, dan untuk persetubuhan yang keduakalinya terjadi sekitar lima hari kemudian bertempat di rumah adik terdakwa I;2.
    Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I RUSTAM HAMATASIM Alias TAM denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan denda sebesar Rp 60.000.000, (enamPuluh Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar digantidengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;4.
Register : 05-04-2018 — Putus : 26-04-2018 — Upload : 08-05-2019
Putusan PA TERNATE Nomor 244/Pdt.P/2018/PA.Tte
Tanggal 26 April 2018 — Pemohon melawan Termohon
103
  • Pen, No. 244/Pdt.P/2018/PA.Tte Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon Il adalah ayah kandungPemohon II yang bernama HAMATASIN BIN PALA, dengan mahar berupauang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) ; Bahwa yang menjadi saksi nikah pernikahan adalah saksi sendiri danAdeman Hamatasim; Bahwa status Pemohon Jejaka, Pemohon II adalah gadis; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan muhrimatau saudara sesusuan ; Bahwa selama dalam ikatan pernikahan sampai saat ini, tidak pernah adapihak
    Ademan Hamatasim , umur 53 tahun; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon bernama Nyong Bin Rahim danPemohon II bernama Fatma Binti Sain; Bahwa Pemohon dan Pemohon II adalah pasangan suami isteri, menikahsecara sah pada tanggal 09 Maret 1994; Bahwa saat Pemohon dan Pemohon II menikah saksi hadir; Bahwa yang menjadi wali nikah Pemohon il adalah ayah kandungPemohon II yang bernama HAMATASIN BIN PALA, dengan mahar berupauang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah ) ; Bahwa yang menjadi saksi nikah pernikahan
    adalah saksi sendiri danAdeman Hamatasim; Bahwa status Pemohon Jejaka, Pemohon II adalah gadis; Bahwa antara Pemohon dan Pemohon Il tidak ada hubungan muhrimatau saudara sesusuan ;Hal. 4 dari 10 hal.
    adalah sebagaimana diuraikan di atas ;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok dari permohonan ini adalahbahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah pada tanggal 09 Maret 1994,yang di Desa Galala Kec jailolo, dengan wali nikah adalah ayah kandungPemohon Ii yang bernama HAMTASIN BIN PALA, disaksikan oleh dua orangsaksi nikah yakni Abubakar Lahancon dan Ademan Hamatasim, dengan maharberupa uang sebesar Rp 100.000 (seratus ribu rupiah) dibayar tunai. Adapunketika menikah Pemohon !
    Bahwa saksi nikah adalah dua orang lakilaki dewasa yakni abubakarlahonco dan Ademan Hamatasim;4. Bahwa ketika menikah Pemohon ! dan Pemohon II berstatus Jejaka dangadis antara mereka tidak ada halangan untuk menikah;5. Bahwa pernikahan Pemohon dan Pemohon II sampai saat ini tidak pernahada yang menggugat atau keberatan;Hal. 7 dari 10 hal. Pen. No. 244/Pdt.P/2018/PA.Tie6. Bahwa selama perkawinan Pemohon tidak pernah punya isteri lain selaindari Pemohon II;7.