Ditemukan 2 data
1.Adyharyanto Hambawudi
2.Asrini Kapita
28 — 3
Menyatakan Bahwa Para Pemohon adalah suami istri yang menikah secara sah di Gereja Kristen Sumba Jemaat Maradamundi menurut tata cara Agama Kristen Protestan pada tanggal 08 Nevember 2020 sesuai Surat Kesaksian Nikah Nomor: 58/ BPMJ-MMXI/2020, tertanggal 08 Nevember 2020 adalah sah menurut hukum:
- Menyatakan bahwa anak- anak di atas nama: LETICIA NAHA HAMBAWUDI anak perempuan, lahir di waingapu pada tanggal 20 September 2015; JULIO UMBU PATIMARA HAMBAWUDI anak laki- laki, lahir di waingapu pada tanggal 17 Juli 2018, adalah anak- anak yang sah dari Para Pemohon menurut hukum;
- Menyatakan sah penambahan nama ayah/ ADYHARYANTO HAMBAWUDI, (Pemohon I) didalam Akte Kelahiran anak dari Para Pemohon tersebut;
- Memerintahkan Pemohon untuk menyerahkan salinan Penetapan ini kepada Pejabat/Pengawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sumba Timur di Waingapu untuk mencatat tentang Penetapan Pengesahan
penambahan nama ayah/ ADYHARYANTO HAMBAWUDI, pada Akte Kelahiran anak dari Para Pemohon tersebut, serta didaftarkan kedalam buku register yang diperuntukkan untuk keperluan itu dan diberikan catatan pinggir;
- Membebankan segala biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Para Pemohon sebesar Rp 160.000,00 (seratus enam puluh ribu rupiah);
Pemohon:
1.Adyharyanto Hambawudi
2.Asrini Kapita
31 — 23
Kemudian merasa diriterluka saksi FERDINAN KAHI ATA DJAWA dan saksi UMBU YABU HAMBAWUDI pergi menuju rumah sakit akan tetapi sampai di tengah jalan saksi FERDINANKAHI ATA DJAWA dan saksi UMBU YABU HAMBA WUDI tidak sanggup danakhirnya ditolong oleh petugas kepolisian;Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi FERDINAN KAHI ATA DJAWAmengalami luka sebagai mana hasil Visum Et Repertum No. 29/HCM/VER/XII/2014tanggal 08 Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I. Gst. Ngr.
Kemudian merasa diriterluka saksi FERDINAN KAHI ATA DJAWA dan saksi UMBU YABU HAMBAWUDI pergi menuju rumah sakit akan tetapi sampai di tengah jalan saksi FERDINANKAHI ATA DJAWA dan saksi UMBU YABU HAMBA WUDI tidak sanggup danakhirnya ditolong oleh petugas kepolisian.Bahwa Akibat perbuatan terdakwa saksi FERDINAN KAHI ATA DJAWAmengalami luka sebagai mana hasil Visum Et Repertum No. 29/HCM/VER/XII/2014tanggal 08 Desember 2014, yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. I. Gst. Ngr.
Wisuda Manik dan saksi UMBU YABU HAMBAWUDI alias MANDJA mengalami luka pada kepala akibat benda tajam, sesuai denganVisum Et Repertum pada Puskesmas Mangili Nomor : 28/HCM/VER/XII/2014,tanggal 08 Desember 2014 oleh dr. Igst. Ngr.