Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-05-2024 — Putus : 11-06-2024 — Upload : 12-06-2024
Putusan PN PAMEKASAN Nomor 72/Pid.B/2024/PN Pmk
Tanggal 11 Juni 2024 — Penuntut Umum:
AGUS SYAMSUL ARIFIN, SH
Terdakwa:
1.ALI SAMLAN
2.HAMIYAH
137
  • MENGADILI:

    1.Menyatakan Para Terdakwa IAli Samlan dan Terdakwa II Hamiyah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana Pencurian Dengan Pemberatan, sebagaimana dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum;

    2.Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa I Ali Samlan dengan pidana penjara selama 2 (Dua) Tahun dan Terdakwa II Hamiyah