Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-05-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 319/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 3 Agustus 2023 — BOTAK Bin HAMIZARMAN
2930
  • Botak Bin Hamizarman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;

    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana

    BOTAK Bin HAMIZARMAN
Register : 24-05-2023 — Putus : 03-08-2023 — Upload : 04-08-2023
Putusan PN BATAM Nomor 317/Pid.Sus/2023/PN Btm
Tanggal 3 Agustus 2023 — Penuntut Umum:
1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.ZULNA YOSEPHA,SH
Terdakwa:
RENHAD AUGUS PANJAITAN Als. AGUS
3336
  • BOTAK Bin HAMIZARMAN;

    6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;