Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 01-10-2018 — Putus : 16-10-2018 — Upload : 30-10-2018
Putusan PA MALANG Nomor 677/Pdt.P/2018/PA.MLG
Tanggal 16 Oktober 2018 — Pemohon melawan Termohon
1516
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benar adalah Daeng Cipta Perdana Hamkaputra bin Hamka;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahan penulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta Nikah Nomor 0719/004/IX/2017 tanggal 04 September 2017, dari kata Daeng Cipta Perdana Hamka Putra bin Hamka, menjadi Daeng Cipta Perdana Hamkaputra bin Hamka, kepada Pegawai Pencatat
    SALINANPENETAPANNomor 677/Pdt.P/2018/PA Mlg.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Malang yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu. pada tingkat pertama dalam sidang majelis telah menjatuhkanpenetapan perkara perubahan biodata nikah yang diajukan oleh:Daeng Cipta Perdana Hamkaputra bin Hamka, umur 27 tahun, agama Islam,pekerjaan Karyawan Swasta, pendidikan Diploma, bertempatkediaman di Jalan Ikan Mas No: III/12 RT 02 RW 07,Kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru
    Bahwa Pemohon yang bernama : Daeng Cipta PerdanaHamkaputra bin Hamka bermaksud untuk membetulkan biodatanikahnya sesuai dengan biodata yang tertera di Akte kelahiranPemohon, namun nama Pemohon Daeng Cipta Perdana Hamka Putrabin Hamka, yang tercatat dalam Kutipan Akta Nikah tersebut adalahsalah, sedangkan yang benar nama Pemohon adalah Daeng CiptaPerdana Hamkaputra bin Hamka;6.
    Olehkarenanya Pemohon mempunyai kepentingan hukum dengan perkara;Menimbang, bahwa bukti P2 dan P4 (Fotokopi Surat KeteranganPenduduk dan Surat Keterangan Bukti Perekaman eKTP) merupakan aktaotentik, bermeterai cukup dan cocok dengan aslinya, isi bukti tersebutmenjelaskan mengenai Pemohon (Daeng Cipta Perdana Hamkaputra)beragama Islam dan bertempat diam di Wilayah Hukum Pengadilan AgamaMalang, sehingga bukti tersebut telah memenuhi syarat formal dan materiil,serta mempunyai kekuatan yang sempurna
    Nama Pemohon yang benar adalah Daeng Cipta Perdana HamkaputraBin Hamka;Menimbang, bahwa pada Kutipan Akta Nikah Pemohon Nomor0719/004/IX/2017 tanggal 04 September 2017 yang dikeluarkan oleh PegawaiPencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang (P1 dan P3) penulisan nama Pemohon tertulis Daeng Cipta Perdana HamkaPutra bin Hamka, sementara itu pada bukti P2, P4, P5 dan P6, namaPemohon tertulis Daeng Cipta Perdana Hamkaputra Bin Hamka, oleh karena ituMajelis berpendapat bahwa penulisan
    Menetapkan bahwa penulisan data nama Pemohon yang benaradalah Daeng Cipta Perdana Hamkaputra bin Hamka;3. Memerintahkan Pemohon untuk mencatatkan perubahanpenulisan nama Pemohon sebagaimana tercantum dalam Akta NikahNomor 0719/004/IX/2017 tanggal 04 September 2017, dari kata DaengCipta Perdana Hamka Putra bin Hamka, menjadi Daeng Cipta PerdanaHamkaputra bin Hamka, kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Lowokwaru Kota Malang;4.
Register : 18-05-2022 — Putus : 20-07-2022 — Upload : 20-07-2022
Putusan PA MALANG Nomor 902/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 20 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
12563
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat ;
    2. Menjatuhkan talak satu bain shughra Tergugat (Daeng Cipta Perdana Hamkaputra bin Hamka) terhadap Penggugat (Cindy Whisesa, S.M binti A.