Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 19-03-2024 — Upload : 19-03-2024
Putusan PA MEDAN Nomor 335/Pdt.G/2024/PA.Mdn
Tanggal 19 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
812
  • Memberi izin kepada Pemohon (Estu Muhammad Taufik bin Estu Wandoyo) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Herlina Wati Lingga binti Hamsyiun Lingga) di depan sidang Pengadilan Agama Medan.
  • Dalam Rekonvensi.

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat.
    1. Menetapkan nafkah akibat cerai Penggugat berupa:
      1. Nafkah selama iddah berupa uang sejumlah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).