Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 29-12-2022 — Putus : 19-01-2023 — Upload : 19-01-2023
Putusan PA MALANG Nomor 2507/Pdt.G/2022/PA.MLG
Tanggal 19 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
142
  • 1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di muka sidang, tidak hadir;

    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;

    3. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (Misri bin Asmad) terhadap Penggugat (Sri Handiastutik binti Buari);

    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah);