Ditemukan 2 data
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
HERMAN Als TOLO Bin HANDUE
14 — 5
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa HERMAN Als TOLO Bin HANDUE secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HERMAN Als TOLO Bin HANDUE dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
- 1 (satu) buah peniti besar
- 1 (satu) celana dalam balita berwarna biru di dalam 1 (satu) buah kaleng bertuliskan Gudang Garam Surya
Dirampas untuk dimusnakan
- uang sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah)
Dirampas untuk Negara
- Menetapkan supaya terdakwa HERMAN Als TOLO Bin HANDUE membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu) rupiah.
Penuntut Umum:
RIFAI FAISAL SH
Terdakwa:
HERMAN Als TOLO Bin HANDUE
79 — 20
karena sebelum mengajukan gugatan ceraiPenggugat juga secara akumulasi mengajukan permohonan agarpernikahannya dengan Tergugat disahkan, maka yang pertama kali harusdibuktikan oleh Penggugat adalah pernikahan Penggugat dan Tergugat;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalildalil gugatannyaPenggugat telah mengajukan bukti 2 (dua) orang saksi, untuk itu Majelis Hakimakan mempertimbangkannya sebagai berikut;Menimbang, bahwa dua orang saksi yang diajukan oleh Penggugat yaituSaksi nikah bin Handue