Ditemukan 1 data
Terdakwa:
HANGGEL
4 — 5
M E N G A D I L I
- Menyatakan pelanggar Hanggel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
- Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
Terdakwa:
HANGGEL