Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 17-02-2022 — Putus : 17-02-2022 — Upload : 02-05-2024
Putusan PN MATARAM Nomor 37/Pid.C/2022/PN Mtr
Tanggal 17 Februari 2022 —
Terdakwa:
HANGGEL
45
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan pelanggar Hanggel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pelanggaran tanpa mempergunakan masker ;
    1. Menghukum terhadap pelanggar oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 19.000,- ( sembilan belas ribu rupiah ) dengan ketentuan bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kerja sosial dan membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah);

    Terdakwa:
    HANGGEL