Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-03-2023 — Putus : 08-03-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 54/Pdt.P/2023/PN Bpp
Tanggal 8 Maret 2023 — Pemohon:
Jonna Tanhankara
4018
  • MENETAPKAN

    1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada Sertipikat Hak Milik No. 1160 Kel: Lamaru, (surat ukur tanggal 20 November 2000 No. 418/lamaru/00, Luas 13.244 m2), yang semula bernama JONATHAN HANGKARA menjadi JONNA TANHANKARA;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Balikpapan untuk memperbaiki/merubah Sertipikat Hak Milik No. 1160 Kel
    : Lamaru, (surat ukur tanggal 20 November 2000 No. 418/lamaru/00, Luas 13.244 m2, yang semula bernama JONATHAN HANGKARA menjadi JONNA TANHANKARA;
  • Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp110.000,00 (seratus sepuluh ribu rupiah).