Ditemukan 2 data
5 — 2
- Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap sidang, tidak hadir;
- Mengabulkan Permohonan Pemohon dengan verstek;
- Memberi izin kepada Pemohon (Aep Saepudin bin Idi) untuk menjatuhkan talak satu raji terhadap Termohon (Desi Hangraeni binti H.
23 — 1
Memberi izin kepada Pemohon (BUDI SANTOSO Bin NURYANA Bsc) untuk menjatuhkan talak 1 (satu) raj'i terhadap Termohon(WULAN YULI HANGRAENI Binti ENDANG TARYANA) di depan sidang Pengadilan Agama Palembang;
Dalam Rekonvensi
1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
2. Menetapkan anak- anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama:
2.1.
Sulta Ali Badarudin bin Budi Santoso, lahir di Palembang, tanggal 19 Juni 2008, berada dibawah hadhonah Penggugat Rekonvensi (Wulan Yuli Hangraeni binti Endang Taryana);
3. Menghukum Penggugat Rekonvensi untuk memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu, mengajak jalan- jalan terhadap anak- anaknya tersebut;
4. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
4.1.