Ditemukan 3 data

Urut Berdasarkan
 
Upload : 27-06-2016
Putusan PN BATANG Nomor 36/Pid.B/2016/PN Btg
MUHDI alias GANET bin MULYADI
197
  • Bahwa saksi adalah anggota polisi Polsek Tersono yangmengamankan terdakwa dan saksi Amat Saiku; Bahwa pada hari Sabtu tanggal 3 Oktober 2015 sekitar jam16.00 Wib di sekitar pasar Tersono saksi melihat terdakwamemukul saksi Amat Saiku sebanyak satu kali; Bahwa saksi awalnya mendapat telepon dari terdakwa yangmengabarkan bahwa ada keributan di sekitar pasar Tersono,kemudian saksi bersama dengan anggota polisi lain yangbernama Haniarso menuju lokasi yang digambarkan olehterdakwa, dan sesampainya di
    Amat Saiku sebanya satu kali dan kemudian saksilangsung membawa terdakwa dan korban Amat Saiku ke PolsekTersono untuk didamaikan; Bahwa saksi kemudian berusaha mendamaikan akan tetapitidak tercapai kesepakatan damai, kemudia saksi menyerahkanterdakwa dan saksi Amat Saiku kepada penyidik untuk di proseslebih lanjut; Bahwa saksi tidak mengetahui permasalahan antara terdakwadengan korban Amat Saiku;Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut terdakwamembenarkan dan tidak keberatan ;3.Saksi HANIARSO
    Saksi yang sedang piket siang di kantor Plosek Tersonodidatangi oleh terdakwa dan saksi korban Amat Saikhu sertaanggota Polsek lain yang bernama Mujiyat dan Haniarso;e Bahwa diinformasikan terdakwa telah memukul saksi Amat Saikhudi sekitar pasar Tersono;e Bahwa pada saat akan dilakukan pemberkasan, saksi mengambilkertas dan secara tibatiba terdakwa memukul wajah saksi AmatSaikhu sekali di depan saksi;e Bahwa selanjutnya saksi langsung melerai perbuatan terdakwadan melanjutkan pemeriksaan terdakwa
    kejadian sianghari antara Amat Saiku dengan ayah terdakwa, dan meminta kepadaAmat Saikhu untuk jangan pergi karena terdakwa akan meneleponanggota Polisi Polsek Tersono, guna menyelesaikan masalah antaraayah terdakwa dengan Amat Saikhu tersebut, akan tetapi AmatSaikhu justru mencoba pergi sehingga terdakwa menjadi marah dankemudian memukul wajah saksi Amat Saikhu sebanyak 2 (dua) kalidengan menggunakan tangan kiri dan mengenai pipi saksi AmatSaikhu;Bahwa kemudian selang beberapa saat datanglah saksi Haniarso
    kejadian sianghari antara Amat Saiku dengan ayah terdakwa, dan meminta kepadaAmat Saikhu untuk jangan pergi karena terdakwa akan meneleponanggota Polisi Polsek Tersono, guna menyelesaikan masalah antaraayah terdakwa dengan Amat Saikhu tersebut, akan tetapi AmatSaikhu justru mencoba pergi sehingga terdakwa menjadi marah dankemudian memukul wajah saksi Amat Saikhu sebanyak 2 (dua) kalidengan menggunakan tangan kiri dan mengenai pipi saksi AmatSaikhu;e Bahwa kemudian selang beberapa saat datanglah saksi Haniarso
Register : 09-12-2019 — Putus : 07-01-2020 — Upload : 07-01-2020
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 2115/Pdt.G/2019/PA.Bpp
Tanggal 7 Januari 2020 — Penggugat melawan Tergugat
239
    1. Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap dipersidangan, tidak hadir;
    2. Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;
    3. Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (Edi Santoso bin Sunyoto) terhadap Penggugat (Dara Cynthia Hani binti Haniarso);
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391000,00 ( tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).
Register : 05-01-2018 — Putus : 29-03-2018 — Upload : 18-05-2018
Putusan PA BALIKPAPAN Nomor 52/Pdt.G/2018/PA.Bpp
Tanggal 29 Maret 2018 — Penggugat melawan Tergugat
2814
  • Memberi izin kepada Pemohon (SYAMSUL ASWAR bin SAENONG) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (DARA NINDITYA HANI binti HANIARSO) di depan sidang Pengadilan Agama Balikpapan;
    DALAM REKONVENSI:
    1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
    2.
    terbukti Penggugatrekonpensi dalam perkawinannya dengan Tergugat rekonpensi telah dikaruniaianak pertama lakilaki bernama XXXX, lahir di Balikpapan tanggal 08 Februari 2011;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T2 maka terbukti Penggugatrekonpensi dengan Tergugat rekonpensi dalam perkawinannya dikaruniai anak keduaberjenis kelamin perempuan bernama XXXxX, lahir di Balikpapan pada tanggal 05November 2017;Menimbang, bahwa berdasarkan bukti T3 terbukti Sertifikat Hak Milik Nomor1922, semula atas nama Haniarso
    Memberi izin kepada Pemohon (XXXX) untuk menjatuhkan talak satu rajiterhadap Termohon (XXXX binti Haniarso) di depan sidang PengadilanAgama Balikpapan;Dalam Rekonpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat rekonpensi untuk sebagian;2. Menetapkan hak asuh anak yang bernama XXXX bin XXXxX, lahir diBalikpapan tanggal O8 Februari 2011 dan XXXX binti XXXX, lahir diBalikpapan tanggal 05 November 2017, kepada Penggugat rekonpensi;3.