Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 10-02-2020 — Putus : 24-02-2020 — Upload : 24-02-2020
Putusan PA KAYU AGUNG Nomor 119/Pdt.P/2020/PA.Kag
Tanggal 24 Februari 2020 — Pemohon melawan Termohon
73
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;

    2. Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon I (Iman Nopriadi bin Alpiah) dengan Pemohon II (Hanipatun Muslima binti Damcik), yang dilaksanakan pada tanggal 29 September 2005, di Desa Kuang Dalam Barat, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir;

    3. Memerintahkan kepada Pemohon I (Iman Nopriadi bin Alpiah) dan Pemohon II (

    >Hanipatun Muslima binti Damcik) untuk mencatatkan perkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir;

    4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp281.000,00 (dua ratus delapan puluh satu ribu rupiah).

    PENETAPANNomor 119/Pdt.P/2020/PA.KagDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Kayuagung yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan dalam perkarapermohonan Itsbat Nikah yang diajukan oleh:Iman Nopriadi bin Alpiah, umur 37 tahun, agama Islam, pendidikan MTs,pekerjaan Petani, tempat tinggal di Dusun Il, RT O01, DesaKuang Dalam Barat, Kecamatan Rambang Kuang, KabupatenOgan Ilir, sebagai Pemohon I;Hanipatun Muslima binti Damcik
    Menyatakan sah perkawinan antara Pemohon (Iman Nopriadi bin Alpiah)dengan Pemohon II (Hanipatun Muslima binti Damcik), yang dilaksanakanpada tanggal 29 September 2005, di Desa Kuang Dalam Barat, KecamatanRambang Kuang, Kabupaten Ogan llir;Him. 9 dari 10 hlm. Penetapan Nomor 119/Pdt.P/2020/PA.Kag3.
    Memerintahkan kepada Pemohon (Iman Nopriadi bin Alpiah) danPemohon Il (Hanipatun Muslima binti Damcik) untuk mencatatkanperkawinannya kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Rambang Kuang,Kabupaten Ogan Ilir;.
Register : 22-04-2024 — Putus : 03-06-2024 — Upload : 21-06-2024
Putusan DILMIL I 03 PADANG Nomor 32-K/PM.I-03/AD/IV/2024
Tanggal 3 Juni 2024 — Oditur:
Salmon Balubun, S.H., M.H
Terdakwa:
Hendri Mulyo
7823
  • Hanipatun Saddia;
    1 (satu) lembar foto copy BPKB mobil Daihatsu Xenia warna silver BM 1512 RM a.n.
    Hanipatun Saddia;
    1 (satu) lembar surat Kasatlantas Polres Dumai tentang pemblokiran surat kendaraan mobil Daihatsu Xenia warna silver BM 1512 RM nomor B/Sket/59/X/2015/RES Dumai tanggal 5 Oktober 2015;
    1 (satu) lembar foto copy mobil Daihatsu Xenia warna silver BM 1512 RM tanggal 1 Oktober 2015;
    1 (satu) lembar surat pembayaran angsuran mobil Daihatsu Xenia warna silver BM 1512 RM dari Pos dan Giro cabang Dumai;
    1 (satu) lembar surat pernyataan rental mobil Daihatsu Xenia