Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-01-2022 — Putus : 22-02-2022 — Upload : 22-02-2022
Putusan PN PEMATANG SIANTAR Nomor 15/Pdt.P/2022/PN Pms
Tanggal 22 Februari 2022 — Pemohon:
HANISHKA BUPINDER
248
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
    2. Menyatakan bahwa Pemohon yang bernama HANISHKA adalah orang yang sama dengan
    HANISHKA BUPINDER;
  • Memberi Izin kepada Pemohon untuk mengganti Nama Pemohon dari nama asal HANISHKA menjadi HANISHKA BUPINDER;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dari nama HANISHKA yang tertera di Kutipan Akta Kelahiran menjadi HANISHKA BUPINDER sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    Kota Medan, agar mencatat tentang penggantian tersebut;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon dari nama HANISHKA yang tertera di Ijazah SD, SMP dan SMA menjadi HANISHKA BUPINDER sebagaimana tertera dalam Kartu Keluarga kepada Instansi Pelaksana yaitu Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pematangsiantar, agar mencatat tentang penggantian tersebut;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp130.000,00
    Pemohon:
    HANISHKA BUPINDER