Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 30-01-2024 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PN PARIAMAN Nomor 2/Pid.Sus-Anak/2024/PN Pmn
Tanggal 26 Februari 2024 — Terdakwa
2017
  • M E N G A D I L I:

    1. Menyatakan Anak Apriyanul Arif Panggilan Ian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan tipu muslihat, dan membujuk Anak untuk melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan tindakan kepada Anak tersebut oleh karena itu dengan tindakan berupa Mengembalikan Anak kepada orang tuanya (Wali) yang bernama Hanofiah;
    3. <