Ditemukan 2 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-02-2014 — Putus : 03-06-2014 — Upload : 14-10-2014
Putusan PN BENGKULU Nomor 59/pid.b/2014/PN.Bgl (Putusan PN.Bengkulu)
Tanggal 3 Juni 2014 — Hanpriandi
6916
  • Menyatakan Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 338 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut3. Menyatakan Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan mengakibatkan matinya orang;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi dengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa:- 1(satu) bilah pisau dapur stainlees stel warna silver dengan panjang lebih kurang 25(Dua puluh lima ) Cm;Dirampas untuk dimusnahkan8.
    Hanpriandi
Register : 18-07-2014 — Putus : 25-08-2014 — Upload : 09-09-2014
Putusan PT BENGKULU Nomor 39/PID.2014/PT.BGL
Tanggal 25 Agustus 2014 — HANPRIANDI ALS HAN BIN HAMIDI
5517
  • HANPRIANDI ALS HAN BIN HAMIDI
    PUTUSANNomor 39/PID.2014/PT.BGL.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tinggi Bengkulu, yang memeriksa dan mengadili perkaraperkara pidana dalam Peradilan Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusantersebut dibawah ini, dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : Hanpriandi Als Han bin Hamidi;Tempat lahir : Bengkulu;Umur / Tanggal lahir : 28 tahun / 19 Januari 1986;Jenis Kelamin : Lakilaki.Kebangsaan : Indonesia.Tempat tinggal : Jl. Cimanuk No. 28 Rt. 10/05 Kel. JalanGedang, Kec.
    Als Han bin Hamidi;Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum,Nomor Reg Perk: PDM33/BKULU/01/2014 tanggal 10 Februari 2014,Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :DAKWAAN :Primair :Bahwa ia terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi pada hari sabtutanggal 02 November 2013 sekira jam 14.30 Wib atau setidaktidaknya padawaktuwaktu lain di bulan November tahun 2013 bertempat di Warnet Novi Netjalan Cimanuk No.29 RT.10 RW.01 Kelurahan Jalan Gedang kecamatanGading Cempaka Kota Bengkulu
    Menyatakan terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi telah terbuktisecara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pembunuhansebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP ;2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Hanpriandi als Han BinHamidi dengan pidana penjara selama 14 (Empat Belas) Tahundikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkanagar terdakwa tetap ditahan.3.
    Menyatakan Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal338 KUHP sebagaimana dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi oleh karena itudari dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamidi teroukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaanmengakibatkan matinya orang;4.
    Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hanpriandi als Han Bin Hamididengan pidana penjara selama 5 (Lima) Tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankanoleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Memerintahkan barang bukti berupa: 1(satu) bilah pisau dapur stainlees stel warna silver dengan panjanglebih kurang 25 (dua puluh lima ) Cm;Dirampas untuk dimusnahkan.8.