Ditemukan 5 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 24-04-2024 — Putus : 03-05-2024 — Upload : 07-05-2024
Putusan PN MARTAPURA Nomor 34/Pdt.P/2024/PN Mtp
Tanggal 3 Mei 2024 — Pemohon:
1.JOHAN HANSERN WINARYO
2.SUAPRAJA SOVINA MAHDALENA
1512
  • Pemohon:
    1.JOHAN HANSERN WINARYO
    2.SUAPRAJA SOVINA MAHDALENA
Register : 22-02-2019 — Putus : 14-05-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 42/Pid.B/2019/PN Klk
Tanggal 14 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.YUNAN PUTRA FIRDAUS, SH., MH
2.YOGI NATANAEL CHRISTANTO, SH
Terdakwa:
RUDY HARMADAN, SP Bin DJANWAR
9414
  • Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,(dua ribu rupiah);Menimbang, bahwa terhadap tuntutan tersebut, Penasihat Hukum Terdakwamengajukan pembelaan secara tertulis (pledoi) tertanggal 15 April 2019, yangpada pokoknya keberatan atas Saksi JOHAN HANSERN WINARYO sebagai saksikorban, wakil dari atau bertindak untuk dan atas nama PT.
    Saksi JOHAN HANSERN WINARYO, S.H. Anak dari HENDRIK, di bawahSumpah yang pada pokoknya menerangkan : Bahwa Saksi memberikan keterangan dalam persidangan ini sehubungandengan tindak pidana pemalsuan dokumen ganti rugi lahan dan pengelapandana milik PT. Wira Usaha Tama Lestari dilakukan Terdakwa; Bahwa Saksi bekerja sebagai Legal Manager PT. Wira Usaha Tama Lestarisejak tahun 2013 sampai dengan sekarang; Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai Legal Manager PT.
    Pasal 55 ayat (1) ke1 Kitab UndangUndang Hukum Pidana telahterpenuhi, karenanya Majelis Hakim berkesimpulan Terdakwa telah melakukanhalaman 54 dari 59 Putusan Nomor 42/Pid.B/2019/PN KIkperbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya dalam dakwaan Alternatif KEDUAPenuntut Umum;Menimbang, bahwa dengan terbuktinya unsurunsur pasal yang didakwakantersebut, maka terhadap Pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Penasihat HukumTerdakwa mengenai keberatan atas Saksi JOHAN HANSERN WINARYO sebagaiSaksi Koban bahwa
    terhadap keberatan tersebut telah Majelis Hakimpertimbangkan dalam Putusan Sela, disamping itu pula bahwa keterangan SaksiJOHAN HANSERN WINARYO yang disampaikan dipersidangan hal itu karenasebelumnya Saksi tersebut pernah memberikan keterangannya di penyidikansehingga tidak diperlukan surat kuasa untuk memberikan keterangandipersidangan sebagaimana dalam pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa,sedangkan terhadap pembelaan lainnya seperti ditemukan ketidaksesuaian antarasurat dakwaan dengan keterangan
Register : 03-03-2021 — Putus : 08-04-2021 — Upload : 09-08-2021
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 41/Pid.B/2021/PN Klk
Tanggal 8 April 2021 — Penuntut Umum:
WIWIEK SURYANI, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD IQBAL KILABSA, S.Kom Bin ABIDIN SAUJI
828
  • Saksi JOHAN HANSERN WINARYO, SH Bin HENDRIK, di bawah sumpahyang pada pokoknya menerangkan : Bahwa Saksi memberikan keterangan dalampersidangan sehubungan dengan Terdakwa yang telah melakukanpemalsuan dokumen yaitu berupa nota pembelian barang milik PT. WiraUsahatama Lestari (PT.WUL); Bahwa Saksi mengetahui kejadian yang dilakukanTerdakwa tersebut pada hari Selasa tanggal 24 Nopember 2020 sekitarpukul 10.00 WIB, dan Saksi mengetahuinya setelah Saksi mendapattelepon dari Sdr.
Register : 18-11-2019 — Putus : 26-12-2019 — Upload : 31-12-2019
Putusan PT PALANGKARAYA Nomor 66/PDT/2019/PT PLK
Tanggal 26 Desember 2019 — Pembanding/Penggugat : ARDIANSYAH
Terbanding/Tergugat I : PT. Globalindo Agung Lestari
Terbanding/Tergugat II : Yetsi Runjan
Terbanding/Tergugat III : Gofrid Nunung
16599
  • Pihak Kedua dari PT, Globalindo Agung Lestari JOHAN HANSERN, SH.Surat peryataan pelepasan Hak kepemilikan Lahan Kebun Lamunti TimurBlok UB.4 (1c4c) tanggal 5 Agustus 2011 ini tidak ada luasan lahan atasnama GOFRID NUNUNG.Hal. 55 dari 84 Hal.
Register : 03-05-2019 — Putus : 28-05-2019 — Upload : 10-06-2019
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 106/Pid.B/2019/PN Klk
Tanggal 28 Mei 2019 — Penuntut Umum:
1.YUNAN PUTRA FIRDAUS, SH., MH
2.YOGI NATANAEL CHRISTANTO, SH
Terdakwa:
JAHIDI, SP Bin H.SUKRI
170
  • WIRA USAHATAMA LESTARI melalui saksi JOHAN HANSERN WINARYO, S.H. anak dari HENDRIK;

    6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);