Ditemukan 1 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 19-08-2021 — Putus : 02-11-2021 — Upload : 08-11-2021
Putusan PN MADIUN Nomor 74/Pid.Sus/2021/PN Mad
Tanggal 2 Nopember 2021 —
Terdakwa:
DODOT HARBLI BIN SOEHARJITO ALM
477
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Dodot Harbli Bin Soeharjito (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara narkotika golongan 1 sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;

    Terdakwa:
    DODOT HARBLI BIN SOEHARJITO ALM