Ditemukan 10 data
27 — 5
.- 1 (satu) topi warna hijau hitam bertuliskan hardcore. - 1 (satu) rekaman CCTV.- 1 (satu) besi alumunium.Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
HESTI TRI REJEKI, SH
Terdakwa:
RAKA PANCA JULIANO Als. MBENDOL Bin AJI KURNIAWAN
59 — 11
terdakwa RAKA PANCA JULIANO Alias RAKA Bin AJI KURNIAWAN , terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pemerasan dengan kekerasan;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah handphone merk advance,
- 1 (satu) buah jaket kain warna hitam bergambar tengkorak warna merah bertuliskan HARDCORE
DESMOND SIPAHUTAR, SH
Terdakwa:
HIRONIMUS EMILINUS MAHING Alias HERI
78 — 35
pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah Parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah lengan pendek bertulisan HARDCORE
Dirampas untuk dimusnahkan;
HERI JOKO SAPUTRO, SH
Terdakwa:
1.EMANUEL PARO DEWA LENGU Alias EMAN
2.VIDELIS RAMOS Alias VIDEL
3.STEFANUS EMANUEL RAJA Alias EFAN
110 — 59
dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwatetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Bilah Parang dengan gagang terbuat dari kayu tanpa sarung;
- 1 (satu) lembar baju kaos warna merah lengan pendek bertulisan HARDCORE
Dirampas untuk dimusnahkan;
34 — 6
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------ 1 (satu) potong kaos warna coklat ;-------------------------------------------- 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan hardcore ;------------------- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Vario warna hitam No. Pol. : AB 2138 YE ;----------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Nex warna hitam no.
52 — 23
6 (enam) tahun; - Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; - Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; - Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; - Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) potong kaos warna hitam bertuliskan Hardcore
41 — 4
Dikembalikan kepada saksi Andriyanto bin Mukidin 1 (satu) buah jaket warna hitam bertuliskan hardcoreDikembalikan kepada terdakwa I Dika Yoko Krisnanto Bin Srigati 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Honda Vario warna hitam No. Pol. : AB 2138 YE ;Dikembalikan kepada saksi Erna Septiyani 1 (satu) unit sepeda motor roda dua merk Suzuki Nex warna hitam no.
1.Muhammad H Sidqi Landullah,S.H.
2.Akbari Darnawinsyah, S.H.
Terdakwa:
Tamrin bin M. Yasan
25 — 101
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kaos warna hitam bertuliskan Hardcore,
- 1 (satu) buah celana dalam warna biru dongker;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam bergaris merah bertuliskan LI-NING,
- 1 (satu) buah celana pendek warna biru dongker ada lambang club sepak bola Paris Saint German.
Dikembalikan kepada korban;
RINA CHRISTINA T,SH
Terdakwa:
1.PURI ADIYANTO Bin SUKANDI
2.KRISTEVA CAKRA WIBAWA Bin DIDIK HERMANTO
25 — 5
g. 1 (satu) buah Jaket Parasit warna Hitam Bertuliskan HARDCORE dirampas untuk dimusnahkan;
- Membebankan kepada Terdakwa-Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
KAMARUL ZAMAN, SH
Terdakwa:
YENI TRIANA Als TRI Binti AMIRAN
139 — 38
ribu rupiah )Tanggal 10 Juni 2019;
- 1 (satu) lembar Nota Bukti Pembayaran Pembelian Pulsa sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) Tanggal 15 Juni 2019;
Dikembalikan kepada Saksi Sri Neneng Suyatmi binti (alm) Syamirin
- 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Revo warna hitam list biru dengan nopol BN 6795 GU, dikembalikan kepada BosTerdakwa bernama Asui melalui Terdakwa;
- 1 (satu) buah jeket warna abu-abu dengan tulisan HARDCORE